Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembubaran FPI

Ini Penjelasan Polri Soal Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran FPI

Kepolisian RI menanggapi adanya keputusan pemerintah yang menyatakan telah membubarkan FPI.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

Sejumlah anggota kepolisian mendatangi markas besar Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka untuk menurunkan atribut FPI setelah diberhentikannya seluruh kegiatan organisasi ini oleh pemerintah.

Dipantau dalam siaran langsung KompasTV, terlihat anggota polisi mencopot balio bergambarkan Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

Terlihat juga sejumlah orang menurunkan plang bertuliskan Sekretariat Markaz Besar Islamic Defender Army (Laskar Pembela Islam).

Hingga berita ini terbitkan, penurunan atribut FPI masih dilakukan.

Baca juga: Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI

Baca juga: Ace Hasan Sebut Larangan Pemerintah Atas FPI Punya Dasar Hukum Kuat

Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, PPP: Aliran Menyimpang dari Ideologi Islam akan Berdampak Negatif

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.

Penghentian kegiatan FPI karena pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019.

Sebab, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya sebagai organisasi masyarakat (ormas). 

Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh 6 pejabat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved