Virus Corona
Permenkes Terbit, Ini Jadwal dan Tahapan Pemberian Vaksin Covid-19
Kabar baik, aturan terkait jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 telah terbit, tertuang dalam Permenkes no 84 tahun 2020.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan terkait jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 telah terbit.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PMK bernomor 84 Tahun 2020 itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (yang kini tidak menjabat lagi) pada 14 Desember 2020.
"Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 danjenis Vaksin COVID-19," bunyi Pasal 15 ayat 1.
Baca juga: Permenkes Vaksinasi Covid-19 Terbit Sebelum Terawan Digeser, Salah Satu Isinya Vaksinasi Gratis
Kemudian pada Pasal 15 ayat 2 disebutkan, penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri," tulis Pasal 15 ayat 3.
Baca juga: Permenkes Terbit, Ini Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19
Dalam PMK yang diundangkan pada 18 Desember ini, adapun ketentuan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai berikut.
Menteri menetapkan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon Vaksin COVID-19 atau daftar Vaksin COVID- 19 dari World Health Organization (WHO).
Baca juga: Soal Vaksin Impor, Legislator PKS Minta BPK Turun Tangan
Menteri dalam menetapkan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Pasal 7 ayat 4.