Khatib Aam PBNU Bekali Mahasiswa PTKI Genealogi Ekstremisme Radikalisme
Masalah perbudakan dan radikalisme terdapat rujukannya di dalam khazanah pemikiran Islam
Yaitu; kategori kafir tidak relevan dalam negara modern; mendirikam khilafah bukan kewajiban agama; syariat tidak boleh dipertentangkan dengan hukum positif artinya setiap muslim mempunyai kewajiban syari terhadap hukum negara; konflik yang melibatkan antar muslim, tidak boleh terlibat atas nama muslim tetapi harus atas nama perdamaian.
Dia juga menekankan, pentingnya resolusi konflik dan reformasi pendidikan keagamaan, karena masih ada kurikulum pendidikan keagamaan yang kuirang menampilkan wajah keagamaan yang moderat dan damai.