Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Bakal Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
Penyidik KPK melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka atas nama Mustafa dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Ia juga diduga menerima suap Rp12,5 miliar dari Budi dan Simon yang digunakan untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.
Pemberian uang oleh Mustafa diduga terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.
Dalam perkara sebelumnya, Mustafa telah divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 29 Juli 2018 usai vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp9,65 miliar.
Menurut hakim, suap juga diberikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersedia menandatangani surat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah yang gagal bayar.