Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Uang Kepada Nurhadi

KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru sebagai pemberi uang kepada eks Sekretaris MA Nurhadi.

Patut diketahui, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima ada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Sementara sebagai pemberi yaitu Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Uang ke Rekening Menantu Nurhadi Lewat Transaksi Valas

"Penetapan tersangka oleh KPK tentu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pengembangan sangat dimungkinkan jika terpenuhi kecukupan bukti," kata Ali saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Selain membuka peluang menjerat tersangka baru, ujar Ali, KPK kini tengah memantau jalannya persidangan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ali memastikan seluruh fakta persidangan telah dicatat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam setiap persidangan.

Ia melanjutkan, fakta yang ditemukan nantinya akan dituangkan dalam surat tuntutan.

Baca juga: Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Ungkap Sejumlah Lahan Sawit Milik Menantu Nurhadi

"Seluruh fakta-fakta dalam persidangan sudah dicatat oleh JPU pada setiap persidangan. Fakta-fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan dan akan dilakukan analisis mendalam dengan menghubungkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain serta dengan alat bukti lainnya," ujar Ali.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Baca juga: Kronologi Penjualan Kebun Kelapa Sawit ke Nurhadi

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved