Program Indonesia Pintar: Sasaran, Besaran Bantuan, hingga Cara Cek Penerima PIP
Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Berikut hal-hal yang perlu diketahui.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa kurang mampu.
Bantuan PIP ini diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).
Baca juga: Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta, Ini Mekanisme Pencairannya
Baca juga: Sudah Disalurkan 100 Persen, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin' pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Kemudian, program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Selain itu, diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?
- Peserta didik pemegang KIP;
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Berikut ini besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Baca juga: Kemendikbud Rancang Wadah untuk Talenta Anak Berkebutuhan Khusus
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
KIP menjadi kartu yang penting digunakan bagi masing-masing penerima PIP.
Oleh karenanya, siswa memiliki tanggung jawab untuk merawat KIP.
Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Bagaimana jika siswa kurang mampu belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Adapun cara mengecek penerima PIP sebagai berikut:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia
- Selanjutnya, klik 'Cek Data'
Informasi selengkapnya mengenai Program Indonesia Pintar dapat dilihat melalui tautan berikut --->>> LINK
(Tribunnews.com/Yurika)