Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Ingatkan Soal Penegakan Prokes, Satgas Covid-19: Siapapun yang Menghalangi Dapat Dipidana

Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, pemerintah melalui satuan tugas Covid-19 akan bertindak tegas.

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ingatkan Soal Penegakan Prokes, Satgas Covid-19: Siapapun yang Menghalangi Dapat Dipidana 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, pemerintah melalui satuan tugas Covid-19 akan bertindak tegas.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti masyarakat untuk tak menghalangi petugas yang berupaya menegakkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Baca juga: Perangi Covid-19, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Gratiskan Vaksin 

Baca juga: Fraksi PKS: Rakyat Berhak Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis

Wiku mengingatkan, siapa saja yang menghalangi petugas dapat dipidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tak semena-mena dan taat dalam pencegahan penyebaran virus corona.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved