Virus Corona
Ingatkan Soal Penegakan Prokes, Satgas Covid-19: Siapapun yang Menghalangi Dapat Dipidana
Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, pemerintah melalui satuan tugas Covid-19 akan bertindak tegas.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, pemerintah melalui satuan tugas Covid-19 akan bertindak tegas.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti masyarakat untuk tak menghalangi petugas yang berupaya menegakkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Baca juga: Perangi Covid-19, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Gratiskan Vaksin
Baca juga: Fraksi PKS: Rakyat Berhak Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis
Wiku mengingatkan, siapa saja yang menghalangi petugas dapat dipidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tak semena-mena dan taat dalam pencegahan penyebaran virus corona.