Rabu, 1 Oktober 2025

OTT Bupati Banggai Laut

KPK Menduga Uang Suap yang Diterima Bupati Banggai Laut akan Digunakan untuk Serangan Fajar Pilkada

KPK menduga ada indikasi uang suap yang diterima Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan digunakan untuk serangan fajar Pilkada 2020.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada indikasi uang suap yang diterima Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan digunakan untuk kepentingan kampanye atau serangan fajar Pilkada 2020.

Wenny merupakan calon bupati petahana dalam pemilihan Bupati Banggai Laut yang akan digelar pada Rabu (9/12/2020) mendatang.

"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).

Meski sudah ada indikasi penggunaan uang suap untuk kepentingan kampanye, KPK belum mendalami dugaan uang suap digunakan untuk alat-alat peraga kampanye.

Nawawi mengatakan, penangkapan Wenny merupakan bukti KPK tidak segan menindak para calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ia menyebut, KPK pun sudah mengingatkan para calon kepala daerah bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi para calon kepala daerah.

"Kami sudah mengingatkan kepada mereka bahwa KPK sedikit berbeda dengan rekan-rekan aparat penegak hukum lain yang untuk sementara menangguhkan penanganan penanganan perkara yang terindikasi tindak pidana korupsi," ujar Nawawi.

KPK menetapkan Wenny sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Selain Wenny, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Banggai Laut Jalani Isolasi Mandiri di Rutan Polres Luwuk

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Nawawi.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (tengah) menghadirkan tiga tersangka pada kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (tengah) menghadirkan tiga tersangka pada kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Namun, keenam tersangka tersebut ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan apda Kamis (3/12/2020).

KPK mengamankan uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus, buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek dalam OTT tersebut.

Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologis Penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun 2020.

Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: Kronologi KPK OTT Bupati Banggai Laut Hingga Temuan Uang Rp 2 Miliar dalam Kardus

Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Penetapan ini dilakukan KPK setelah mengamankan 16 orang, termasuk Wenny, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (3/12/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, OTT bermula dari informasi yang diterima KPK pada Kamis kemarin soal akan terjadinya penyerahan uang senilai Rp 200 juta kepada Wenny.

"KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AHO (Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang) kepada WB (Wenny)," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Pemberian uang itu dilakukan dengan cara transfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono.

Diduga, uang Rp 200 juta tersebut merupakan sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 3 dari 16 orang pada rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Banggai Laut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo tidak dibawa ke Jakarta karena hasil tes rapidnya reaktif. Wenny Bukamo ditangkap bersama tim pemenangannya untuk pilkada. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang yang diduga terkait suap untuk Wenny sebanyak Rp 1 miliar. Tribunnew/Jeprima
Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 3 dari 16 orang pada rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Banggai Laut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo tidak dibawa ke Jakarta karena hasil tes rapidnya reaktif. Wenny Bukamo ditangkap bersama tim pemenangannya untuk pilkada. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang yang diduga terkait suap untuk Wenny sebanyak Rp 1 miliar. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pada Kamis pukul 14.00 Wita, KPK pun langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di dua lokasi.

Di Kabupaten Banggai Laut, KPK menangkap Wenny; Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; Wandyanto, ajudan Wenny; Hengky Thiono, Direktur PT Raja Muda Indonesia; Martinus, Direktur Utama PT Bonebuya Purnama; pihak swasta bernama Hendri Wijaya Gosali; dan calon Wakil Bupati Banggail Laut Ridaya Laode Ngkowe.

Sementara itu, di Kabupaten Luwuk, KPK menangkap Hedy; Andreas; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili; Kepala Dinas Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono; pihak swasta, Taufik; pihak swasta, Kiki Afriyanto; dan pKepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta.

"Selanjutnya pihak-pihak tersebut dibawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Nawawi.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang, salah satunya uang senilai sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus.

Baca juga: Bupati Banggai Laut Sulteng Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap dari Kontraktor

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," kata Nawawi.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu Wenny, Recky, Hengky, Hedy, Djufri, dan Andreas.

Isolasi Mandiri di Rutan Polres Luwuk

Seperti OTT lainnya, setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, Wenny Bukamo langsung ditahan KPK.

Namun, tak seperti tersangka KPK lainnya, Wenny bersama dua tersangka lainnya, yakni Recky Suhartono dan Hengky Thiono tak ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berada di Jakarta.

Bahkan, ketiga tersangka itu belum sempat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Komisi antikorupsi memutuskan menitipkan penahanan Wenny, Recky, dan Hengky di Rutan Polres Polres Luwuk, Sulawesi Tengah.

Keputusan ini diambil KPK lantaran berdasarkan tes cepat atau rapid test, ketiga tersangka itu dinyatakan reaktif Covid-19.

Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 3 dari 16 orang pada rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Banggai Laut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo tidak dibawa ke Jakarta karena hasil tes rapidnya reaktif. Wenny Bukamo ditangkap bersama tim pemenangannya untuk pilkada. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang yang diduga terkait suap untuk Wenny sebanyak Rp 1 miliar. Tribunnew/Jeprima
Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 3 dari 16 orang pada rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Banggai Laut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo tidak dibawa ke Jakarta karena hasil tes rapidnya reaktif. Wenny Bukamo ditangkap bersama tim pemenangannya untuk pilkada. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang yang diduga terkait suap untuk Wenny sebanyak Rp 1 miliar. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain ditahan lantaran reaktif Covid-19, di Rutan Polres Luwuk, ketiga tersangka bakal menjalani isolasi mandiri sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

"WB (Wenny Bukamo), RSG (Recky Suhartono Godiman), dan HTO (Hengky Thiono) masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif Covid-19," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sementara tiga tersangka lainnya ditahan KPK di tiga rutan berbeda di Jakarta.

Hedy Thiono ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Djufri Katili ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas Hongkiriwang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

Keenam tersangka, termasuk Wenny bakal ditahan untuk 20 hari pertama.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Nawawi.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan) (Tribunnews.com/Ilham Ryan Pratama)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Serangan Fajar di Pilkada 2020"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved