Selasa, 7 Oktober 2025

Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Sampaikan Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas

Hari Disabilitas Internasional 2020, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyampaikan penyandang disabilitas memiliki peran dan hak yang setara.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Tribunnews/JEPRIMA
Peringati Hari Disabilitas Internasional 2020, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyampaikan penyandang disabilitas memiliki peran dan hak yang setara. 

Angkie Yudistia Soroti Pelaksanaan Pilkada bagi Penyandang Disabilitas

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.

Setelah berbagai peraturan turunan terkait penyandang disabilitas, maka tugas selanjutnya yakni mengawal impelementasi aturan itu.

Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan dalam acara hari Disabilitas Internasional di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, (3/12/2020).

"Berdasarkan amanah UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka dari itu telah disahkannya beragam peraturan ini, maka saatnya adalah dikawal implementasinya," kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi: Tidak Boleh Ada Satu Pun Penyandang Disabilitas yang Tertinggal

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 (TRIBUNNEWS.COM)

Dalam mengawal implementasi aturan itu, menurut Angkie tidak bisa sendiri sendiri.

Melainkan, harus dilakukan seluruh kementerian, lembaga, serta stakholder secara sinergi.

"Sehingga membentuk ekosistem inklusi menjadikan indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas," katanya.

Salah satu contoh tantangan impelementasi aturan itu, yakni dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.

Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, Menpora Apresiasi Kegigihan Atlet Disabilitas Indonesia

Terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan Pilkada bagi para penyandang disabilitas.

Pertama, yakni tantangan bagaimana penyandang disabilitas mengetahui sosok dari calon di Pilkada.

Kedua, adalah aksesibilitas TPS yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas.

Ketiga adalah bagaimana data yang bisa terintegrasi untuk ragam disabilitas.

Baca juga: Sunyi Bersuara, Inisiasi Perekrutan Orang dengan Disabilitas ke Dunia Kerja

Mulai dari ragam disabilitas sensorik, motorik, intelektual, mental dan ragam disabilitas ganda.

"Dengan disahkannya beragam peraturan termasuk PP 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan penyandang Disabilitas, salah satunya aspek politik yang terstruktur di dalam peraturan tersebut."

"Maka ini jadi tantangan, mudah-mudahan untuk Pilkada selanjutnya kita bisa belajar bersama bahwa teman-teman disabilitas berhak untuk memilih calon pemimpinnya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved