Senin, 6 Oktober 2025

Menantu Nurhadi Disebut Sudah Kembalikan Uang Rp35 Miliar ke Hiendra Soenjoto

Rudjito mengatakan bahwa uang dan kebun kelapa sawit itu dikembalikan Rezky ke Hiendra setelah proyeknya gagal.

Ilham Rian/Tribunnews.com
Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020) 

Lebih lanjut, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved