Jumat, 3 Oktober 2025

Dilimpahkan ke JPU, Syahganda dan Jumhur Hidayat Bakal Segera Jalani Persidangan

Rencananya yang bersangkutan dilaksanakan tahap II perkiraan dari penyidik hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 besok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara tahap II terkait kasus ujaran kebencian RUU Cipta Kerja Omnibus Law milik tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan rencananya tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke JPU pada Kamis (3/12/2020) besok.

"Rencananya yang bersangkutan dilaksanakan tahap II perkiraan dari penyidik hari Kamis tanggal 3 Desember 2020," kata Brigjen Awi saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).

Setelah dilimpahkan ke JPU, nantinya kedua tersangka akan segera menjalani persidangan atas kasus tersebut. 

"Ya silakan ditunggu aja nanti. Jamnya kami juga menunggu," tukasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya merilis Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya. Diduga, unggahan tersebut berisikan konten yang berisikan berita bohong alias hoax.

Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tersangkakan Syahganda Nainggolan, Diduga Sebarkan Hoax Soal Demo Omnibus Law

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.

Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.

"Tersangka SN, dia menyampaikan ke twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh.

Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya.

Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai dengan kejadiannya.

Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.

Baca juga: Taqy Malik Siap Kenalkan Organisasi Sahabat Polisi Indonesia Lewat Media Sosial Miliknya

"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.

Jumhur diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.

"Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya," jelasnya.

Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah. Dia bilang ungkapan itu merupakan hasutan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan unggahan itu disebutkan memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

"Akibatnya anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan ini sudah kitabtangani. Pola dari hasutan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Jumhur Hidayat dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya hukumannya selama 10 tahun.

Sedangkan Syahganda dijerat dengan pasal  28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved