Kasus Jiwasraya
Periksa Saksi, Kejagung Telusuri Proses Jual Beli Saham dan Investasi Jiwasraya oleh Pieter Rasiman
Pemeriksaan tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung berkaitan dengan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.
Atas dasar itu, ia mengatakan tersangka Pieter dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, Tersangka PR juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 dan ditempatkan juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Hari.
Dalam kasus ini, Tersangka Pieter disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.