Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Salah Pengertian, Permintaan Djoko Tjandra Soal Dokumen PK Dikira Surat Jalan

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti membenarkan bahwa Anita Kolopaking salah mengartikan perihal penyiapan dokumen yang dimintakan kliennya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, dan Brigjen Pol Prasetijo Oetomo dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020). 

Tapi belakangan disadari Anita, bahwa maksud permintaan Djoko Tjandra adalah menyiapkan dokumen terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Waktu saya konfirmasi ke beliau, beliau katakan 'apa itu, buat apa', saya bilang 'surat jalan pak, surat bebas Covid', kata beliau 'saya kan tidak minta itu'. Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah mengartikan yang beliau minta," ungkap Anita.

"Beliau bilang pada saya 'Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin', pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta," kata Anita.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved