OTT Menteri KKP
Transaksi Suap di Luar Negeri dan Siasat Edhy Prabowo Monopoli Benih Lobster
Transaksi melalui rekening penampung itu terjadi pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020.
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amiril Mukminin dan Ahmad Bahtiar dengan total Rp9,8 miliar.
Uang suap senilai Rp3,4 miliar itu diduga ditransfer oleh Ahmad Bahtiar ke rekening Ainul Faqih (AF) selaku staf Istri Menteri Edhy Prabowo. Ainul Faqih sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus ini.

Diduga salah satu aliran suap berasal dari Suharjito (SJT). Lelaki yang merupakan chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP) dan dikabarkan calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) itu telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Edhy.
Perusahaan Suharjito sendiri telah melakukan pengiriman benih lobster sekitar 10 kali dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Kiprah ekspor PT Dua Putera Perkasa milik Suharjito itu tak lepas dari campur tangan Edhy Prabowo selaku Menteri KKP.
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
Edhy diduga mengatur siasat agar PT Aero Citra Kargo menjadi perusahaan tunggal pengiriman benih lobster.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 14 Mei 2020.
Dalam tersebut, Edhy menunjuk staf khususnya Andreau Pribadi Mista sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri (SAF) yang juga Staf Khusus Menteri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito pernah bertandang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan Safri.
Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat
melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1800/ekor. Padahal jika menggunakan perusahaan lain harga biaya angut tersebut jauh lebih murah.

Dugaan monopoli itu sedang bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penelitian KPPU sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri BBL.