Senin, 6 Oktober 2025

OTT Menteri KKP

Transaksi Suap di Luar Negeri dan Siasat Edhy Prabowo Monopoli Benih Lobster

Transaksi melalui rekening penampung itu terjadi pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap ada transaksi dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster di luar negeri.

Transaksi melalui rekening penampung itu terjadi pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020.

"Ada transaksi yang terjadi di luar Indonesia," ungkap Nawawi, Kamis (26/11/2020).

Dalam rentang waktu tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditetapkan tersangka sedang melakukan kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Berbekal informasi dan sejumlah bukti, KPK meyakini telah terjadi peristiwa tindak pidana suap terhadap Edhy selaku penyelenggara.

Sebelumnya KPK juga telah mengendus dan mengantongi bukti dugaan penerimaan suap terhadap Edhy melalui modus rekening penampung.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Informasi dan sejumlah bukti itu kemudian dikembangkan komisi antikorupsi dan selanjutnya menangkap sejumlah pihak termasuk Edhy dan istri Iis Rosyati Dewi (IRD) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca juga: BREAKING NEWS:Dua Buron Kasus Menteri KKP Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK

Pasangan suami istri itu dicokok di Bandara Soekarno Hatta, sepulangnya dari Honolulu.

"Kami masih perhitungkan dengan pemaknaan sesaat itu artinya peristiwa itu tidak terputus, ketika kami menerima informasi adanya transaksi tersebut kemudian kami tidak mungkin lah bagi kami terlalu sulit (menangkap Edhy, Dewi, dan pihak terkait), kemudian itu harus disikapi dengan mendatangi tempat yang di luar di Indonesia itu yang paling tepat adalah menunggu," terang Nawawi.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut dugaan transksi melalui rekening penampung di luar negeri itu diantaranya senilai Rp750 juta.

Dari transaksi melalui rekening penampung itu, Edhy dan istri membelanjakan sejumlah barang mewah, antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton.

"Transaksi pembelian barang. Di US," ujar Ali.

Diduga uang Rp750 juta itu masih bagian uang suap senilai Rp3,4 miliar dari salah satu pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Ahmad Bahtiar (ABT).

Diduga uang itu digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo; Iis Rosyati Dewi; Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); serta Stafsus Menteri KKP lainya, Andreau Pribadi Misata (APM).

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amiril Mukminin (AMR) dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved