Sabtu, 4 Oktober 2025

Beredar Foto Habib Rizieq Terbaring di Rumah Sakit karena Tak Mau Test Swab, Hasil Editan?

Pihak Habib Rizieq menolak melakukan test swab lalu beredar kabar pemimpin FPI tersebut sakit, berikut fakta foto HRS terbaring sakit di rumah sakit.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab terbaring sakit di rumah sakit viral.

Foto tersebut pun menimbulkan kontroversi baru pasalnya akhir-akhir ini pihak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut menolak untuk menjalani tes swab.

Dari foto yang beredar, Habib Rizieq terlihat terbaring di ranjang rumah sakit, mengenakan baju putih.

Dalam foto tersebut tampak dua paramedis dengan berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap memeriksa pasien tersebut.

Sementara juga tampak sosok pria yang menyerupai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menjenguk pasien tersebut.

Tak hanya sosok mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu saja tampak di dalam foto, juga ada sosok Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif.

Setelah ditelisik melalui Google Image dan penelusuran di dunia maya, dapat diduga foto ini merupakan foto rekayasa.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>

Wagub DKI Sebutkan Denda Maksimal: Tidak Boleh Menolak

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memberikan tanggapan soal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang menolak untuk melakukan swab test Covid-19.

Ahmad Riza Patria mengatakan, ketentuan swab test sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ia menambahkan jika ada masyarakat yang menolak swab test akan dikenai denda.

"Swab memang ada ketentuan di Perda, tidak boleh menolak. Termasuk divaksin juga tidak boleh," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (24/11/2020).

Adapun denda bagi masyarakat yang menolak yakni sampai Rp 5 juta.

Baca juga: Kodam & Polda Metro Jaya Banjir Dukungan soal Penurunan Spanduk Habib Rizieq, Banyak Karangan Bunga

Baca juga: Ada yang Tetap Pasang Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya Ancam akan Tangkap Pelaku

Baca juga: Turunkan Baliho Habib Rizieq, Mayjen Dudung Tak Takut Lengser dari Jabatan Pangdam Jaya

Wagub DKI Riza Patria di Polda Metro Jaya
Wagub DKI Riza Patria di Polda Metro Jaya (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Sementara, apabila penolakan disertai tindak kekerasan maka diberikan denda maksimal Rp 7 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved