Jumat, 3 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatan Imbas Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan sebagai dampak dari acara penikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. 

"Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan dari gelar perkara ya diundang. Kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu, penyelidikan sifatnya dinamis. Atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan. Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, objek hukum dalam kasus tersebut adalah penyelenggaraan acara yang bertempat di Habib Rizieq Shihab.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Atas dasar itu, penyidik masih dalam tahapan mengundang berbagai pihak terkait.

Baca juga: Bungkamnya Kemenag Soal Kerumunan Maulid Nabi yang Digelar FPI dan Pernikahan Putri Rizieq Shihab

"Yang dilidik kegiatan adalah kegiatan yang berlangsung di tempat MRS, siapa yang diundang? kondisi status kota Jakarta, upayanya seperti apa, acara dimana, ketua panitia diundang, klarifikasi tergambar siapa yang tanggung jawab, apakah ada pidananya?," ungkapnya.

Ia menyampaikan proses penyelidikan tersebut dengan melakukan tidak hanya sekali gelar perkara saja.

Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Tujuan penyelidikan adalah menentukan ada atau tidaknya pidana, untuk naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak," tukas dia.

Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus
Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus (Tangkap layar Youtube Mubarok Husein)

Diketahui pada Selasa (17/11/2020) kemarin, penyidik memeriksa 10 orang dari Pemda DKI yakni Gubernur Anies Baswedan, Walikota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Kepala KUA Tanah Abang, Kasatpol PP DKI Jakarta, Babinkamtibmas, RW, dan RT.

Sementara pada hari ini, penyidik memeriksa 6 orang sebagai saksi yang tergabung dalam klaster penyelenggara acara.

Di antaranya, ketua panitia acara, supir, pegawai tenda hingga saksi wali nikah putri Habib Rizieq Shihab.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved