Sabtu, 4 Oktober 2025

Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Januari 2021, Ini Aturannya, Sekolah Diminta Persiapkan Diri

Kemdikbud akhirnya mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah diminta untuk mempersiapkan diri. Ini aturannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP 17 Agustus 1945, Selasa (4/8/2020). Kemdikbud akhirnya mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah diminta untuk mempersiapkan diri. Ini aturannya. 

"Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka."

"Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.

Selain itu, peta zona risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

2. Faktor dalam pemberian izin

IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Sebanyak 243 orang siswa SD Negeri 1, Kota Tangerang, disuntik imunisasi vaksin difteri dan tetanus yang digelar Puskesmas Sukasari dalam rangka program bulan imunisasi anak sekolah (BIAS), Kamis (19/11/2020). Kegiatan BIAS ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan meningkatkan kekebalan tubuh  anak-anak dari penyakit di tengah masa pandemi.
IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Sebanyak 243 orang siswa SD Negeri 1, Kota Tangerang, disuntik imunisasi vaksin difteri dan tetanus yang digelar Puskesmas Sukasari dalam rangka program bulan imunisasi anak sekolah (BIAS), Kamis (19/11/2020). Kegiatan BIAS ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan meningkatkan kekebalan tubuh anak-anak dari penyakit di tengah masa pandemi. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Dikutip dari panduan pembelajaran yang dirilis Kemendikbud, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah.

- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya

- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap buka sesuai dengan daftar periksa

- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR)

- Kondisi psikososial peserta didik

- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah

- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah

- Tempat tinggal warga sekolah

- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa

- Kondisi geografis daerah

Baca juga: Sekolah Dibuka Januari, Menteri Agama: Kesehatan dan Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

Baca juga: Protokol Kesehatan Pembukaan Sekolah: Kantin dan Eskul Dilarang Selama Masa Transisi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved