Pilkada Serentak 2020
Tangkal Hoaks di Pilkada 2020, Azis Syamsuddin Minta Kemenkominfo Beri Edukasi
Pilkada, Kemenkominfo bersama Bawaslu diharapkan mampu melakukan patroli siber terhadap konten dengan muatan negatif di internet.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merespons langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menindaklanjuti konten-konten negatif termasuk sebaran hoaks terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Jika ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah di-take down. Artinya hari ini bisa bertambah lagi konten negatif dan narasi hoaks itu. Kita tidak inginkan ini. Momentum pilkada harus mampu menutup akses pihak-pihak yang ingin memecah belah," kata Azis kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Saat ini, kata Azis, beredarnya berita bohong, palsu, fitnah atau hoaks, yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat, telah dianggap sebagai informasi atau berita yang benar akibat masifnya berita hoaks.
Ketidakpastian informasi yang secara sembarangan disebarkan dapat menyebabkan keresahan di ruang publik masyarakat.
Baca juga: WhatsApp: 2 Juta Akun Penyebar Hoaks Diblokir Setiap Bulan
Baca juga: Whatsapp Mulai Kampanyekan Penyebaran Informasi Hoaks
Oleh karena itu, diperlukan sebuah tindakan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam mempercayai informasi yang mereka peroleh.
”Terutama informasi yang diperoleh melalui ponsel pintar dan internet. Ini menuntut kesadaran masyarakat dalam memilah agar tidak menyebarkan keresahan dimasyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga punya tugas berat itu hal ini,” ujarmya.
Belajar dari misinformasi dan disinformasi, lanjut Azis, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah selayaknya mampu memberikan edukasi.
Dari apa maknanya arti misinformasi dan disinformasi.
”Banyak publik yang tidak tahu, apa itu satir, false connection (koneksi salah). Sampai terapan clickbait, konten yang berharap page view (Laman dilihat) untuk mengeruk keuntungan finansial,” kata politikus Partai Golkar itu.
Baca juga: Kemenkominfo: 12.548 Desa di Indonesia Masih Belum Bisa Menikmati Jaringan 4G
Belum lagi persoalan misleading content atau konten menyesatkan.
Publik sengaja diarahkan membingkai suatu isu atau individu tertentu yang seakan-akan mendekati kebenaran.
Misleading content dapat diciptakan dengan sengaja.
Informasi ditampilkan dengan menghilangkan konteksnya untuk mengarahkan opini pembaca.
”Jika ini tidak dijelaskan, tidak diedukasi, kian hari dunia maya kita hanya disesaki kebohongan. DPR tentu berharap Kemenkominfo mampu menerjemahkan ini dengan caranya, agar penyesatan tidak terus terjadi,” ujarnya.
Azis meyakini masyarakat kerap terkecoh karena tidak memiliki pengetahuan dan sumber yang cukup, untuk membedakan informasi atau berita yang diperolehnya benar atau salah.