Virus Corona
Pakar Hukum Tata Negara: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah terkait Urusan Covid-19
Feri Amsari mengatakan Mendagri tidak dapat memberhentikan kepala daerah jika terkait dengan urusan Covid-19.
Dia juga menyinggung bahwa terdapat sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak mengindahkan instruksi tersebut. Pun demikian dengan menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," kata dia.
"Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," imbuh Tito.
Mantan Kapolri itu juga menginstruksikan kepala daerah untuk secara tegas menegakkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat, termasuk aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya langkah proaktif diperlukan untuk menegakkan prokes. Pasalnya mencegah di awal lebih baik daripada menindak di akhir.
"Yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Oleh karena itu, karena ini sudah diatur dalam satu set peraturan perundang-undangan, saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. Lakukan langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif, karena mencegah lebih baik daripada menindak," jelasnya.
Tito mengatakan pencegahan yang dirinya maksud termasuk dengan membubarkan kerumunan massa.
Purnawirawan kepolisian tersebut meminta kepala daerah memberikan contoh dan menjadi teladan bagi masyarakat. Seperti tidak mengikuti kerumunan massa.
"Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur. Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi prokes, termasuk tidak ikut dam kerumunan yang berpotensi melanggar prokes," tandasnya.