Sabtu, 4 Oktober 2025

KontraS Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Terhadap 11 Oknum TNI Penganiaya Jusni

KontraS berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara penganiayaan 11 oknum TNI terhadap Jusni bisa memberikan putusan maksimal

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Selain itu Andi menilai dalam proses persidangan diketahui oditur militer tidak berupaya mengurai dan mengungkap rantai pertanggungjawaban komando atas peristiwa penyiksaan tersebut mengingat salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyiksaan itu berada di area militer yang hanya dapat diakses oleh anggota militer.

Selain itu, kata Andi, apabila pejabat publik khususnya dalam hal ini ialah atasan para terdakwa mengetahui peristiwa penyiksaan namun membiarkannya, maka ia dianggap menjadi bagian dari kejahatan itu dan harus mempertanggungjawabkannya secara pidana.

Hal itu, kata dia, didasarkan pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998

Andi mengatakan upaya-upaya perdamaian yang selalu ditawarkan kesatuan Yonbekang 4/Air melalui oditur militer ditolak pendamping keluarga korban yang meminta proses peradilan dapat berjelan terus serta menghukum para terdakwa dengan hukuman yang berat.

"Rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad dan kemudian oditur militer mengabulkannya sebagai hal yang meringankan, hal ini menunjukan ada upaya intervensi terhadap proses peradilan dan menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa ada upaya perlindungan kepada para terdakwa yang melakukan penyiksaan," kata Andi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved