Senin, 29 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Tanggapi Instruksi Mendagri, Wakil Gubernur DKI: Pokoknya Kami Akan Patuh Aturan

Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov akan mematuhi apapun aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pencegahan penularan Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, saat ditemui Warta Kota di meja kerjanya, Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). Ahmad Riza Patria hari ini mulai bekerja di kantor pada hari pertama usai dilantik Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (15/4) kemarin. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov akan mematuhi apapun aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pencegahan penularan Covid-19.

Segala regulasi baik berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Instruksi Mendagri soal penegakan Covid-19, maupun peraturan-peraturan lainnya akan dijalankan Pemprov DKI secara maksimal.

"Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan," kata Riza kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Terima Surat Panggilan Polisi, Wakil Gubernur DKI Minta Pemeriksaannya Dijadwalkan Senin Depan

Sebagai informasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes).

Penerbitan ketentuan itu menyusul terjadinya kerumunan massa di berbagai tempat dalam kurun waktu satu pekan terakhir, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta konsistensi kepatuhan prokes dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Baca juga: BMKG Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Jumat, 20 November 2020: Jaksel dan Jaktim Dilanda Hujan Petir

Dalam instruksi itu, termuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang lalai dan abai terhadap pelaksanaan pencegahan Covid-19. Aturan itu kata Tito tertuang dalam Pasal 78 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian," tegas Tito.

Baca juga: Sebaran Virus Corona Indonesia Kamis (19/11/2020): Riau Catat 1.002 Kasus Sembuh Harian, DKI 886

Mantan Kapolri itu juga meminta kepala daerah agar memperlihatkan ketegasan dalam penegakan aturan. Seperti membubarkan kerumunan massa yang membludak pada satu lokasi konsentrasi.

Termasuk tidak ikut-ikutan berpartisipasi di tengah kerumunan massa.

"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi prokes, termasuk tidak ikut dan kerumunan yang berpotensi melanggar prokes," kata Tito.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan