Virus Corona
Keluarkan Instruksi Baru, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi tentang Penegakan Protokol Kesehatan, kepala daerah yang ikut kerumunan bisa diberhentikan.
Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan.
Baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar.
Termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.
"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," katanya.
(Tribunnews.com/Maliana)