Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap Mendominasi Kasus Korupsi yang Ditangani KPK Sepanjang 2004-Juli 2020

Penyuapan masih menjadi kasus tertinggi tindak pidana korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA—Penyuapan masih menjadi kasus tertinggi tindak pidana korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 2004-Juli 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut dari 1032 kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah, 683 kasus diantaranya adalah penyuapan.

“Suap 683 kasus. Atau sekitar 66 persen adalah kasus suap,” ujar Nurul Ghufron,  dalam Anti-Corruption Summit 4 secara daring melalui kanal YouTube KPK, Rabu (18/11/2020).

Kemudian kata dia, terkait pengadaan barang dan jasa sekitar 20 persen atau 206 kasus terjadi sepanjang 2004 hingga Juli 2020.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Dana Bantuan untuk Pemkab Indramayu

“Data ini bukan hanya akumulasi yang terfokus di area tertentu. Tidak. Ternyata hampir merata, baik di Indonesia bagian timur, barat, tengah, hampir sama. Hampir sama itu fenomenanya,” jelasnya.

Disusul kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran (48), tindak pidana pencucian uang (36), pengutan (26), perjinan (23) dan merintangi proses KPK (10).

27 Provinsi

KPK menyebut  tindak pidana korupsi telah terjadi di 27 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia sepanjang 2004-2020.

Baca juga: Dua Jenderal dan Dua Politisi Disebut-sebut di Sidang Suap Nurhadi, Reaksi KPK dan Pengacara

“Dari 34 provinsi, saat ini sudah 27 Gubernur itu yang kena korupsi. Itu baru Gubernur,” ujar  Nurul Ghufron.

Data sebelumnya, KPK mencatat 22 Gubernur terjerat kasus korupsi sepanjang 20014-2018.

Adapun kasus korupsi terbanyak terjadi d Jawa Barat dengan 101 kasus, disusul Jawa Timur (85 kasus), Sumatera Utara (64), DKI Jakarta (61) Riau dan Kepualauan Riau (51).

Bahkan kata pimpinan KPK ini, ada daerah yang menciptakan hattrick, tiga kali berturut-turut kepala daerahnya yang terjerat kasus korupsi.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Kali Ini Kepala BPPD

“Bukan hanya sepak bola yang hattrick, ada yang tertangkap KPK hattrick, artinya berturut-turut 3 kepala daerahnya tertangkap KPK,” jelasnya.

“Melihat ini berarti tujuan-tujuan yang diharapkan supaya jera, ternyata tidak menjerakan. Karena banyak kasus habis masuk KPK, kepala daerahnya turun ke anaknya, kemudian anaknya juga kena. Atau yang kedua, tiga kepala daerah seecara berturut-turut kena,” ucapya.

Swasta dan DPR

KPK juga mencatat pelaku tindak pidana korupsi tebanyak berasal dari pihak swasta sepanjang 2004-2020.

Berdasarkan data KPK, sebanyak 297 pelaku tindak pidana korupsi dari pihak swasta.

Kemudian disusul oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan DPRD, dengan 257 orang.

“Ternyata yang terbanyak jenis profesi atau jabatannya adalah swasta. Kenapa swasta?“ ujar  Nurul Ghufron.

 “Karena memang swasta yang memiliki kepentingan kepada penyelenggaraan negara, yang butuh diutamakan, maka yang banyak adalah swasta.Siapa yang ditembak? Bisa anggota Dewan Perwakilan Daerah baik DPR RI, maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Nurul Ghufron.

Selanjutnya adalah pejabat pemerintahan dari eselon I, II dan III, dengan 225 orang.

“Karena jumlahnya lebih banyak. Kemudian lain-lain,” ucapya.

Pada posisi berikutnya, KPK mencatat Walikota dan Bupati yakni berjumlah 119 orang.

Disusul Kepala Kementerian dan Lembaga (28), Hakim (22), Gubernur (21), Pengacara (12), Jaksa (10), Komisioner (7), Korporasi (6), Duta Besar (4) dan polisi (2).(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved