Sabtu, 4 Oktober 2025

Penjelasan KPK Soal Struktur yang Menggemuk

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, perubahan struktur di lembaganya sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal perubahan struktur organisasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, perubahan struktur di lembaganya sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di komisi antikorupsi.

"KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode, yaitu pertama, penindakan; kedua, pencegahan; dan ketiga, pendidikan sosialisasi dan kampanye," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Menurut Ghufron, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal.

Baca juga: KPK Ungkap Pihak Swasta dan Anggota DPR Terbanyak Terjerat Kasus Korupsi dari 2004-2020

Melainkan, katanya, kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik yang perlu penanganan komprehensif.

"Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," kata dia.

Sebagaimana diketahui, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.

Baca juga: KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Dua Petinggi NasDem

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca juga: KPK Optimistis Kejagung dan Polri Bakal Kirim Berkas Perkara Djoko Tjandra

Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved