RUU Pemilu
PKS Usul Adanya Dapil Nasional di RUU Pemilu
PKS mengusulkan adanya daerah pemilihan (dapil) nasional untuk pimpinan partai politik yang maju sebagai calon anggota DPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan adanya daerah pemilihan (dapil) nasional untuk pimpinan partai politik yang maju sebagai calon anggota DPR.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Fraksi PKS Al - Muzammil Yusuf saat rapat mendengarkan penjelasan usulan RUU Pemilu di ruang Baleg DPR, komplek Parlemen, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Gerindra Usul RUU Pemilu Buat Aturan Anggota Dewan Maju Pilkada Tak Perlu Mundur
"Dengan konstelasi pimpinan partai pusat yang mana tugas mereka untuk mengawasi, mensupervisi perkembangan seluruh isu di tingkat nasional. Sehingga, kami menyebutkan pentingnya Undang-Undang Pemilu mengangkat dapil nasional," papar Muzammil.
Menurutnya, dapil nasional berbeda dengan dapil pada saat ini yang berbasis provinsi atau pembagian kabupaten/kota untuk Anggota DPR RI.
Baca juga: Usulkan RUU Pemilu, Komisi II DPR Ingin Ciptakan Undang-Undang Berlaku 15-20 Tahun
Ia menyebut, pimpinan partai politik yang menjadi calon anggota DPR di suatu dapil, maka dirinya memiliki dua tuntutan.
Tuntutan dari konstituen di dapilnya dan tuntutan dari partainya untuk berkeliling secara nasional agar bisa memenangkan pemilihan anggota legislatif secara keseluruhan.
"Oleh karena itu kami merasa penting kita pikirkan bersama adanya dapil nasional untuk pimpinan partai, sehingga mereka ketika kampanye pemilihan pimpinan anggota DPR RI, mereka keliling ke seleuruh Indonesia," paparnya.
Sementara terkait mekanisme perolehan kursi di dapil nasional, kata Muzammil, di dapat setelah seluruh suara nasional dijumlahkan sah dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap seluruh partai.
Sehingga nantinya, bisa terlihat prosentase yang didapat oleh masing-masing partai.
"Tergantung kita sepakati jatah kursi nasional berapa? Kalau jatah kursi nasional 100 ya tinggal prosentasi masing-masing partai itu dilihat mereka dapat berapa dari 100," paparnya.
"Kalau 50, dia dapat berapa dari 50 itu, dengan demikian maka tugas dia sebagai pimpinan partai dengan kedapilan itu sinkron," sambungnya.