Minggu, 5 Oktober 2025

Muhammadiyah Imbau Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan, Tidak Kumpulkan Massa

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengimbau semua pihak termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mematuhi protokol covid-19.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengimbau semua pihak termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mematuhi protokol covid-19 karena pandemi belum berakhir.

Selain itu ia juga mengimbau mereka tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa yang berlebihan.

"Pandemi belum berakhir. Semua pihak, termasuk para tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar senantiasa mematuhi protokol covid-19 dan tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa yang berlebihan," kata Mu'ti ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: DPR Minta Anies Baswedan Tak Tutup Mata Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Rizieq Shihab

Ia pun berharap aparatur keamanan bisa lebih proaktif untuk menjelaskan aturan terkait protokol covid-19 dan segala konsekuensinya.

Mu'ti menilai pemerintah harus lebih tegas dan adil kepada semua pihak.

"Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kesungguhan pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan covid-19, jajaran pemerintah harus lebih tegas dan adil kepada semua pihak, jangan hanya kasar kepada rakyat kecil," kata Mu'ti.

Selain itu Mu'ti juga menilai pemerintah perlu mengevaluasi kampanye pilkada yang melanggar aturan dan banyaknya calon yang positif covid-19.

"Jangan sampai terjadi klaster politik dan klaster keagamaan. Semoga hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Mu'ti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved