Virus Corona
Tak Ingin Timbulkan Klaster Baru Covid-19, Mendagri Pilih Tunda Pemilihan Kepala Desa 2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pelaksanaan pemilihan kepala desa 2020 ditunda.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memilih untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang seharusnya dilakukan pada 2020.
Ia mengatakan, ditundanya Pilkades 2020 berkaitan dengan antisipasi penularan Covid-19.
Pasalnya, pelaksanaan Pilkades belum dilengkapi berbagai aturan seperti halnya pelaksanaan Pilkada.
Hal itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di Ruang Sidang Utama (RSU), Kemendagri, Jakarta pada Kamis (12/11/2020).
"Kita tunda setelah Pilkada, karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mendagri: Jangan Ada Limbah Medis yang Dibuang Langsung ke Lingkungan
Ia mengimbau agar pelaksanaan Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat.
Sehingga, pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Ia mengatakan, pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Menurutnya, Pilkada dapat menjadi tolok ukur penerapan protokol kesehatan sebelum Pilkades diselenggarakan.
"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19."

Baca juga: Imbau Calon Kepala Daerah Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Mendagri: Jangan Sampai Salah Pilih
"Maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara."
"Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas," jelas Tito, dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Tito mengaku akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan protokol kesehatan pada saat melaksanakan Pilkades.
Sebab Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

Baca juga: Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, Komisi II DPR, dan KPU ke PTUN
Setelah peraturan dibuat dengan jelas, ia berharap protokol kesehatan dapat dipatuhi oleh semua pihak.
Tito juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.
"Kita harapkan Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19."
"Sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama."
"Yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah masing-masing agar kuat bebas dari Covid-19, dan yang kedua bisa menangani dampak sosial-ekonominya," ujar Tito.

Baca juga: Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar
Disisi lain, pelaksanaan Pilkades pasti memiliki konsekuensinya, terlebih dalam hal anggaran.
Untuk menangani hal itu, Mendagri berharap APBD dan Dana Desa bisa membantu hingga Pilkades dapat terselenggara dengan aman di tengah pandemi.
"Jadi APBD tidak hanya seperti sebelum ada Covid-19, kita harapkan dana APBD untuk Pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan."
"Perlindungan Covid-19 atau mungkin juga dengan hal tertentu dapat didukung dari Dana Desa."
"Untuk itulah kami mohon Bapak Mendes juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Mendesa PDTT," tuturnya.

Baca juga: Mendagri: Pilkada 2020 Dijamin Tak Sebarkan Covid-19 Jika Ikuti Protokol Kesehatan
Mendagri juga mengajak beberapa stakeholder terkait lainnya untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkades.
Contohnya dengan membentuk Komite Pengawasan untuk pelaksanaan Pilkades.
"Kita juga memohon kepada para kepala daerah juga bisa membentuk komite tadi, komite pengawas di tingkat kecamatan yang dibentuk oleh Bupati/Walikota."
"Kemudian melibatkan forkopincam di samping Forkopimda, para kapolres, komando distrik militer (dandim), kejaksaan untuk di tingkat kabupaten menjadi bagian dari komisi penyelenggaraan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Sania Mashabi)