Senin, 6 Oktober 2025

Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Ketahanan Keluarga

Sebelum masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal, RUU Ketahanan Keluarga sudah mendapatkan penolakan dari beberapa fraksi.

Thinkstockphotos
Ilustrasi minuman beralkohol 

Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000. (tribun netwprk/sen/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved