Senin, 6 Oktober 2025

Aktivis KAMI Ditangkap

Polri Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian Petinggi dan Anggota KAMI ke Kejaksaan

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan petinggi dan anggota KAMI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

Mabes Polri pun mengungkap peran para pelaku sehingga dilakukan penangkapan.

Dilansir dari KompasTV, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup whatsapp dengan nama KAMI Medan.

Dalam grup whatsapp terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, dalam percakaan grup juga didapat dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu.

Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara.

Baca juga: Detik-detik Rombongan Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Syahganda Cs di Bareskrim, Sempat Adu Mulut

"KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami siber crime," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

KHA diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan penghasutan.

Menurut Argo, dalam WhatsApp Grup, KHA membagikan foto kantor DPR RI yang ditambahkan keterangan 'Kantor Sarang Maling dan Setan'.

"Kami menemukan di dalam suatu handphone ada WA grup KAMI Medan. Apa di sini? Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan ke WAG foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan," kata Argo.

Baca juga: LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap

Gambar yang dibagikan di grup itulah yang menjadi barang bukti polisi dari tersangka KHA.

Menurut Argo, KHA juga sempat menuliskan untuk mengumpulkan saksi melakukan aksi pelemparan terhadap gedung DPRD dan Polisi.

"Kemudian ada tulisan kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini sebagai barang bukti," katanya.

Argo pun mengungkap peran 3 anggota KAMI Medan, JG, NZ dan WRP.

Baca juga: Fadli Zon Kritisi Penangkapan Petinggi KAMI, Ferdinand Hutahaean: Berhenti Menyudutkan Penegak Hukum

Argo menyebut tersangka JG menulis terkait pelemparan batu dan molotov di WA Grup KAMI Medan.

Dia juga menyampaikan keinginan adanya kerusuhan seperti 1998 di grup WA tersebut.

Bareskrim Polri menangkap 4 orang jejaring Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Keempat tersangka adalah KA, JG, NZ dan WRP.
Bareskrim Polri menangkap 4 orang jejaring Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Keempat tersangka adalah KA, JG, NZ dan WRP. (Tribunnews.com/Igman)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved