Sabtu, 4 Oktober 2025

Cek Online Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat Banpres Produktif

Login atau akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Online Penerima Bantuan UMKM, Berikut Cara Dapat Banpres Produktif

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020. 

Cara dan syarat dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved