Sabtu, 4 Oktober 2025

Rizieq Shihab Pagi Ini Tiba di Indonesia, Begini Tanggapan Anggota DPR Fraksi Golkar

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz meminta kepulangan Rizieq Shihab jangan disambut secara berlebihan dengan keramaian.

Editor: Choirul Arifin
ist
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. 

Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia bertahan ada di negara lain.‎ 

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.

Baca juga: Pesawat Boeing 777 Saudi Arabian yang Bawa Habib Rizieq Mendarat Pukul 9 Pagi Ini di Cengkareng

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

Baca juga: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Mahfud MD Sebut Revolusi Akhlak hingga Begini Imbauan FPI

‎"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.

Habib Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia setelah kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.  

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.(Willy Widianto/*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved