Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Kemendagri Nilai Pilkada Serentak jadi Upaya Perangi Covid-19 dan Dampak Sosial Ekonomi

Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengungkapkan Pilkada Serentak perlu dilaksanakan sebagai upaya memerangi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan.

setkab.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020 - Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengungkapkan Pilkada Serentak perlu dilaksanakan sebagai upaya memerangi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori mengungkapkan Pilkada Serentak perlu dilaksanakan sebagai upaya memerangi Covid-19 dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Hal ini diungkapkan Hudori saat menghadiri undangan Founder & CEO Qlue sebagai keynote speaker dengan tema inspirasi dan inovasi Kemendagri pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Senin (9/11/2020).

Hudori menyebut Pilkada juga dapat membantu mengurangi banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) yang dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs) akibat kekosongan kepala daerah.

"Sebagaimana kita ketahui ada 738 pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat, 3 tidak memenuhi syarat, ada 4 Pjs Gubernur, ada 119 Pjs Bupati dan 14 Pjs Walikota dan 4 Pj Bupati, sudah kami lakukan di Kemendagri bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)," ungkap Hudori dikutip dari kemendagri.go.id.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, Senin (9/11/2020).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, Senin (9/11/2020). (Dok Kemendagri)

Baca juga: Ketua DPR Minta Semua Tahapan Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Hudori dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan tiga indikator kesuksesan Pilkada Serentak.

Yaitu kualitas Pilkada melalui peningkatan partisipasi publik, konsep tunggal pasangan calon (paslon), dan terutama keselamatan masyarakat saat Pilkada berlangsung.

"Pertama adalah meningkatnya partisipasi publik, artinya mudah-mudahan ini akan meningkat."

"Kemudian, biasanya calon memiliki konsep dan gagasan untuk mengatasi masalah Covid-19 dan dampaknya."

"Ketiga, keselamatan masyarakat terjamin, artinya tidak terjadi atau minim terjadi penularan Covid-19."

"Disiplin patuh melaksanakan protokol kesehatan itu penting," jelasnya.

Baca juga: Pilkada Serentak Makin Dekat, Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Selesaikan Perkada 

Untuk itu, Hudori menyampaikan, Kemendagri telah mengeluarkan surat kepada daerah untuk melakukan peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.

“Penekanan kami, yang pertama mendorong paslon agar menyiapkan bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, tentu dengan gambar dan nomor urut paslon."

"Kedua, perlu dan komitmen dan integritas dari para paslon serta mematuhi kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar tercipta suasana yang kondusif."

"Ketiga, para paslon beserta seluruh elemen masyarakat ini menyatukan pikiran dan tindakan daerah guna pelaksanaan Pilkada yang aman sesuai dengan protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca juga: AMSI Gelar Cek Fakta Pilkada 2020 di 16 Wilayah

Diketahui Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Guna mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Melalui PKPU tersebut beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan.

Misalnya, kampanye rapat umum, konser, dan lain sebagainya.

Sedangkan yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas yang melibatkan peserta tidak lebih dari 50 (lima) puluh orang.

Artinya, protokol kesehatan itu merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi.

Baca juga: Hasil Pengawasan Bawaslu: Kegiatan Kampanye Daring Pilkada Serentak 2020 Terus Turun

Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat setidaknya terjadi 1.315 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama 40 hari giat pengawasan masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Mayoritas pelanggaran prokes itu ditemukan pada pelaksanaan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Teranyar, pada periode 10 hari keempat pengawasan (26 oktober - 4 November 2020) jumlah pelanggaran prokes yang ditemukan mencapai 397 kegiatan.

"Ini merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga. Dengan demikian jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi 1.315 kasus," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved