Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Sri Ungkap Alasannya Keluarkan Surat Bebas Covid Djoko Tjandra: Saya Takut Kena Sanksi Pak Prasetijo

Sri mengakui dirinya terpaksa membuat surat tersebut karena takut kena sanksi mengingat Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sri mengakui dirinya terpaksa membuat surat tersebut karena takut kena sanksi mengingat Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.

"Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi. Dia petinggi Polri, Pak. Dia bisa komplain ke pimpinan," jawab Sri.

"Kenapa Saudara takut?" tanya hakim lagi.

"Instansi Polri itu harus loyal," kata Sri.

"Loyal meski salah?" cecar Lingga.

Sri hanya diam tak bisa menjawab. Hakim semakin geram dan terus mencecar Sri soal maksud dari loyal yang diucapkannya.

Baca juga: Pinangki Ngaku Pernah Ceritakan Keberadaan Djoko Tjandra ke Rekan-rekannya di Kejaksaan Agung

"Yang dimaksud dengan loyal itu selalu menuruti perintah atasan, ya?" tanya Lingga lagi.

"Kami selalu memberikan pelayanan kesehatan," jawab Sri.

"Tapi ini kan prosedurnya salah? Apa memang setiap permintaan harus dilayani walau salah? Apa yang menjadi alasan memenuhi kehendak mereka? Kalau hanya brigjen, belum masuk di akal saya, apa kultur Polri seperti ini?" cecar hakim.

Bukan hanya terhadap Sri, hakim juga mencecar dr Hambek soal penerbitan surat bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

Hambek dicecar soal alasannya menandatangani surat bebas Covid Djoko Tjandra tersebut.

"Kalau tidak pernah memeriksa, kenapa memberikan tanda tangan. Dasarnya apa, sehingga Saudara langgar SOP?" tanya Lingga.

"Saya pikir itu atensi pimpinan, jadi saya berpikirnya seandainya kita laksanakan itu," kata dr Hambek.

Dalam persidangan ini, Brigjen Prasetijo bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa bersama-sama memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.

Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved