Muktamar PPP
Suharso Dilaporkan ke KPK Soal Gratifikasi, Sekjen PPP: Pelapor Tidak Paham dan Mengada-Ada
Pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut Nizar Dahlan tidak paham tentang gratifikasi, hingga melaporkan Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada," ujar Arsul saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/11/2020).
"Ini menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," sambung Arsul.
Menurut Arsul, penggunaan pesawat udara oleh pengurus PPP, maupun Suharso tidak termasuk gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12A Undang-Undang Tipikor, karena tidak berkapasitas sebagai menteri atau anggota DPR.
"Pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR," tutur Arsul.

Baca juga: Politikus PPP Sebut Pelaporan Suharso ke KPK Tak Berpengaruh ke Partai
Selain itu, kata Arsul, penggunaan pesawat jet pribadi bukan sebagai penyelenggara negara yang dapat dilihat dari kegiatan ditempat tujuan.
"Semua kegiatan di wilayah dimana pesawat tersebut mendarat adalah kegiatan pertemuan PPP, dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP," ujar Arsul.
"Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas, dan dilakukan pada hari libur yakni Sabtu atau Minggu, bukan hari kerja," sambungnya.
Setelah selesai kegiatan, kata Arsul, para pengurus PPP langsung pulang dengan menggunakan pesawat yang sama, di mana semuanya mengenakan seragam partai.
"Lalu kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat spt avtur, awak pesawat dan lain-lain. Jadi bagi kami mudah-mudahan laporan tersebut tidak karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi," kata Arsul.
Sebelumnya, Politikus PPP Nizar Dahlan melaporkan Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang diterima KPK pada 5 November 2020 itu berisikan ihwal dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat pribadi dalam kegiatan kunjungan Kepala Bappenas ke Medan dan Aceh.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan laporan terhadap Plt Ketua PPP tersebut.
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Ali mengatakan, terhadap setiap laporan masyarakat, KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima.
"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," kata dia.
Ali menegaskan, apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan menindaklanjuti.
"Tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," tegas dia.