UU Cipta Kerja
Istana: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja
Pemerintah membantah adanya penerapan Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Sanusi
Tribun Jabar/Zelphi
Koordinator demo buruh yang berada di atas mobil komando berhenti di muka pabrik cat dan lem, PT San Central Indah, Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menunggu perwakilan pekerja agar ikut dalam iring-iringan demonstrasi menuju Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (2/11/2020). Dampak dari iring-iringan demonstran ini menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dari Batujajar hingga Padalarang. Para demonstran menyampaikan aspirasi mengenai UMP (Upah Minimum Provinsi) Provinsi Jawa Barat tahun 2021, UU Cipta Kerja, dan menagih janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara dan Hengki Kurniawan. Tribun Jabar/Zelphi
Selain itu, Fajar menyatakan, UU Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.
“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” imbuh Fajar.
Menurut Fajar, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Cipta Kerja.
Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja.