Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Gunakan Dana Bansos Untuk Kepentingan Pilkada

KPK akan terus memonitor dana-dana bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19, terutama daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2020, termasuk di NTB.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum para kepala daerah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur Zulkiflimansyah agar tidak menyelewengkan dana bantuan sosial untuk kepentingan Pilkada.

KPK akan terus memonitor dana-dana bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19, terutama daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2020, termasuk di NTB.

Terlebih Pilkada yang diikuti petahana.

Baca juga: Partai Demokrat Siap Memenangkan 14 dari 19 Pilkada Serentak di Jatim

Lembaga antirasuah itu pun memastikan akan menjerat siapapun kepala daerah yang melakukan praktik culas tersebut.

“Kami ingatkan bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk penyimpangan APBD, kalau sampai bansos itu ditempeli atribut-atribut dari calon petahana, itu yang kami ingatkan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Alex menuturkan, sejauh ini pihaknya masih kerap menemukan kepala daerah menggunakan dana bansos untuk kepentingan Pilkada.

Itu sebabnya, dalam masa pandemi ini, KPK bakal maksimal memantau dengan menggandeng stakeholders lainnya seperti Bawaslu dan KPU.

Baca juga: KPU Kepulauan Aru Pastikan Pilkada 2020 Lancar meski Kendala Geografis Ancaman Ombak 4 Meter

“Untuk menyalurkan bansos tapi ditebengi calon-calon dari petahana. Ada beberapa kejadian kan seperti yang diketahui kan ada yang ditempeli identitas dari kepala daerah dan petahana dan itu juga salah satu bentuk penyimpangannya. Hal itu yang kami ingatkan secara terus menerus kepada calon kepala daerah yg dari petahana supaya tidak menggunakan anggaran daerah APBD dalam hal ini bansos untuk pencegahan diri, semacam itu,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa bantuan sosial dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik petahana dalam pemilihan kepala daerah. Jangan ada gambar kepala daerah dalam paket bantuan.

Baca juga: Politik Transaksional di di Pilkada, Megawati Bilang: Semua Ingin Jadi Kepala Daerah, Bayar Dibayar

"Masalah bansos, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini adalah satu masalah kesehatan, mencegah penularan, perawatan dan testing dan lain-lain. Yang kedua adalah pemberian bantuan sosial bagi mereka yang terdampak, yang ketiga adalah menjaga agar ekonomi tetap bisa berjalan, tiga itu. Jadi ini ada pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain" kata Tito.

Misalnya, dalam paket bansos itu, kata Tito, tidak ada nama atau foto bupati atau wali kota. Bansos itu sendiri tidak mungkin disetop. Sebab itu, dibutuhkan masyarakat yang terdampak oleh Covid-19.

"Sebetulnya juga bisa kontestan yang lain yang non-petahana, dia juga bisa mencari celah sebetulnya, ada orang yang tidak terima cara pembagiannya tidak rata itu menjdi amunisi bagi dia untuk melakukan negatif campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekspose kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoaks atau sesuatu yang bohong,” ujar Tito.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved