Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Kejanggalan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Presiden

UU Cipta Kerja dinilai banyak kejanggalan, misalnya dalam pasal 6 yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan.

Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dinilai banyak kejanggalan.

Misalnya dalam pasal 6 UU Cipta Kerja yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.

Baca juga: Diteken Jokowi, Ekonom INDEF Soroti Pasal 158 dalam UU Cipta Kerja

Pasal 6 dalam Undang-Undang setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5.

Namun di pasal 5 tidak ada ayat 1.

Pasal 5 berbunyi:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"

Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Kejanggalan Undang-Undang Cipta kerja tersebut sudah ditanyakan kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Pratikno belum meresponnya.

Baca juga: Beberapa Pasal Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Buruh Versi KSPI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.

Undang-Undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin, 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

Dikutip Tribunnews.com dari Setneg.go.id, Undang-Undang Cipta Kerja bernomor Undang-undang 11 tahun 2020.

Undang-Undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1187 halaman.

Undang- Undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pembentukan Undang-Undang bertujuan untuk:

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;

d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Baca juga: Resmi Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Mulai Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 186 Undang-Undang Cipta Kerja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved