Sabtu, 4 Oktober 2025

Umrah Saat Pandemi

Cara dan Syarat Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jemaah Indonesia Diizinkan Berangkat

Simak cara dan syarat penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19, jemaah Indonesia telah diizinkan berangkat ibadah umrah.

Penulis: Lanny Latifah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah calon jamaah umrah menunggu keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Setelah tujuh bulan menangguhkan umrah, Kerajaan Arab Saudi resmi membuka umrah tahap pertama untuk Indonesia dengan kuota 278 jamaah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dan syarat penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan bahwa KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan," ujar Oman dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Jemaah Indonesia Diizinkan Berangkat, Menag Terbitkan Protokol Kesehatan Umrah Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Dibuka, 224 Jamaah Asal Indonesia Telah Tiba di Arab Saudi

"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya," lanjutnya.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya," ujarnya.

Oman juga memastikan bahwa KMA tersebut disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020). Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020).
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020). Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati jemaah umrah perdana selama pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Baca juga: Amphuri: Ada Jemaah Umrah Batal Berangkat karena Visa dan Hasil Swab Test Telat

Baca juga: Ditangguhkan Berbulan-bulan, Arab Saudi Kembali Sambut Jemaah Umrah dari Luar Negeri

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," tuturnya.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina," sambungnya.

Sebagai informasi, regulasi tersebut tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi, tetapi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.

Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

"Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved