Sabtu, 4 Oktober 2025

Umrah Saat Pandemi

Aturan Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Covid-19: Syarat Jemaah hingga Kuota Pemberangkatan

Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah saat pandemi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Tangkap layar channel YouTube Kluyuran Crew
Ilustrasi ibadah Umrah 

"Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” jelas Oman.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang."

"Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” paparnya.

ilustrasi ibadah umrah
ilustrasi ibadah umrah (Tangkap layar channel YouTube makkahlive.net)

Ia menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi.
Regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.

Baca juga: Amphuri: Ada Jemaah Umrah Batal Berangkat karena Visa dan Hasil Swab Test Telat

Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah."

"PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” katanya.

“Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap."

"Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Ka'bah di Mekkah
Ka'bah di Mekkah (Screen capture/Istimewa)

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020:

Persyaratan Jemaah

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun).

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved