Virus Corona
Tjahjo Kumolo: ASN Harus Jadi Pionir Perangi Covid-19
Meskipun ada pembatasan aktivitas di tengah pandemi, ASN dituntut untuk produktif dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Hal ini tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
Crisis Center memiliki tugas memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan.
Selanjutnya memastikan lingkungan kerja yang aman dari Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.