Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

BREAKING NEWS: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Benny Tjokrosaputro sempat masuk dalam majalah Forbes tahun 2019.

Ia didapuk ke dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2018.

Kekayaan Benny Tjokrosaputro mencapai 670 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,18 triliun.

Kontroversi

Benny Tjokrosaputro awalnya menjadi salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung dalam penyelidikan hingga kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa.

PT Hanson International Tbk (MYRX) diduga menampung dana dari Jiwasraya.

Tak hanya Jiwasaraya, dalam kasus kerugian Asabri, nama PT Hanson Internasional maupun Benny Tjokro juga terseret.

Benny Tjokro juga diketahui memiliki porsi saham yang besar di Hanson Internasional dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memiliki utang ke PT Asabri (Persero).

Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

Riwayat Karier

Direktur PT Ciptawira Binamandiri (1992)

Direktur Utama PT Ciptawira Senasatria (1993)

Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (2002-2008)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved