Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Buruh Siap Demo Besar-besaran pada 1 November 2020 Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja

KSPI menegaskan, akan menggelar demo secara nasional di seluruh Indonesia jika Presiden Joko Widodo menandatangi UU Cipta Kerja.

Editor: Adi Suhendi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Massa elemen buruh dan mahasiswa dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Rencananya mereka akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga 23 Oktober 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, akan menggelar demo secara nasional di seluruh Indonesia jika Presiden Joko Widodo menandatangi UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo awalnya direncanakan akan digelar tanggal 28 Oktober.

Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka aksi itu akan digeser pada tanggal 1 November 2020.

"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober. Kalau presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka pada saat itu karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. 20 Provinsi lebih dari 200 Kabupaten/Kota," ujar Said, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10).

Said menegaskan, para buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dan anarkis.

Baca juga: Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR

Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai.

"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan, non violence. Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," jelasnya.

Tak hanya aksi unjuk rasa secara nasional, Said mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) begitu UU Cipta Kerja diteken oleh Jokowi.

"Kami akan aksi besar-besaran dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kami akan bawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," kata Said.

Baca juga: KSPI dan Serikat Buruh Lain Akan Demo Besar-besaran 1 November Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Said mengatakan aksi unjuk rasa akan menyasar wilayah Istana serta kawasan MK. Menurutnya, para buruh sepakat untuk berunjuk rasa hingga keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi dilakukan ke Istana dan MK aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK. Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah dan konstitusional," katanya.

KSPI ternyata juga menyiapkan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 9-10 November mendatang.

"Kami mendapat informasi sidang paripurna 9 November setelah reses. Dengan demikian, karena surat sudah diserahkan tapi belum direspons juga oleh pimpinan fraksi maupun pimpinan DPR, maka 9 sampai 10 November buruh kembali aksi nasional serentak 24 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota serempak," ujar Said Iqbal.

Berubah Lagi

Jumlah halaman dari draf UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan. Terkini, halamannya diketahui menjadi 1.187 halaman. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut DPR sangat memalukan karena perubahan halaman draf UU Cipta Kerja berulang kali terjadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved