KPK Tegaskan Masih Usut Kasus Suap Samin Tan
Meskipun, Samin Tan yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu masih buron hingga saat ini.
Meskipun, mencari dan membekuk buronan tidaklah mudah karena terus bergerak dan berpindah tempat.
"Sehingga memungkinkan tersangka DPO ini bisa ditangkap. Dan kita juga tahu ada banyak DPO. Djoko Tjandra saja bertahun-tahun dari 2009. Tapi mudah-mudahan kalau memang masih ada di Indonesia dan masih hidup bisa ditemukan dengan segera," katanya.
Diketahui, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani bepergian ke luar negeri.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Eni diketahui telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima uang suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.