Senin, 6 Oktober 2025

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Ini Cara dan Syarat Daftar BPUM

Berikut ini cara mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.

Penulis: Daryono
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi BLT UMKM 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Anda bisa mengeceknya secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Untuk diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM.

Bantuan ini sebagai insentif atas pandemi Covid-19.

Proses pendaftaran sudah dilakukan sejak Agustus lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan presiden (banpres) produktif kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Banda Aceh, Aceh, Selasa (25/8/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan presiden (banpres) produktif kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Banda Aceh, Aceh, Selasa (25/8/2020). (capture video)

Baca juga: Tidak Ada Daftar Online UMKM di depkop.go.id, Ini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Kabar baiknya, proses pendaftaran BPUM ini diperpanjang hingga November nanti.

Dengan demikian, pelaku UMKM yang belum mendaftar masih bisa berkesempatan mendaftar dengan menghubungi dinas koperasi dan UKM setempat.

Sementara, bagi yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi, tinggal melakukan pencairan dana Rp 2,4 juta.

Cara Cek dan Alur Pencairan Bantuan

Lantas bagaimana cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan?

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek eform.bri.id/bpum untuk Mengetahui Terdaftar Atau Tidak

Berikut langkahnya: 

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

- Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved