Korupsi e-KTP, KPK Dalami Peran Isnu Edhi Wijaya Sebagai Dirut Perum PNRI
Isnu digali keterangannya mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan e-KTP yang leh Ditjen Dukcapil
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Isnu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi sekaligus tersangka.
Oleh tim penyidik KPK, Isnu digali keterangannya mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan e-KTP yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri tahun anggaran 2011-2013.
"Dimana PNRI sebagai leader dari konsorsium PNRI (Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra). Konsorsium PNRI adalah pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
KPK telah mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH).
Lalu eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Baca juga: Pria Mabuk Nekat Berbuat Asusila pada Seorang Nenek 70 Tahun, Berujung Babak Belur Diamuk Massa
Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP.
Baca juga: Cerita Choky Sitohang Jadi Kepala Desa di Mini Seri Berjudul Kalau
Penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka menambah panjang daftar nama yang dijerat KPK terkait korupsi proyek e-KTP.
Sebelumnya, KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu.
Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang.
Tujuh orang di antaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan seorang lainnya sedang proses persidangan. Delapan orang itu terdiri dari tiga klaster yaitu unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Swasta.