Senin, 6 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

BEM SI Terjunkan 5.000 Mahasiswa Aksi #MosiTidakPercaya 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Awas Resiko Covid!

Remy mengatakan aksi ini dilakukan untuk menegaskan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah Buruh yang tergabung dalam SRMI (Serikat Rakyat Miskin Indonesia), melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka mengundang beberapa dukun santet untuk melakukan ritual menyantet anggota DPR yang menurutnya telah memgesahkan UU Gaib. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang).

Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang.

Lalu di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang.

Ratusan mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Bungo mendatangi Kantor DPRD, Selasa (13/10/2020).
Ratusan mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Bungo mendatangi Kantor DPRD, Selasa (13/10/2020). (Tribun Jambi/Darwin Sijabat)

"Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata Nizam, dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi.

Pakar telah mengingatkan risiko penularan Covid-19

Banyak pakar epidemiologi yang telah mengingatkan bahaya dari berkerumunan di tengah pandemi.

Satu di antaranya, pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman.

Dicky telah mengingatkan potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa.

"Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan."

"Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa."

"Tapi, di luar ranah epidemiologi," ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, masih dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra juga mengatakan serupa.

Menurutnya, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat.

Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved