Mobil Dinas Pimpinan KPK
ICW Dorong Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Pengadaan Mobil Dinas
ICW mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera memanggil pimpinan lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan terkait rencana pengadaan mobil dinas.
"Diusulkan tahun 2020. Jadi anggaran yang disusun dan diusulkan oleh kesekjenan untuk anggaran tahun 2021," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Tidak hanya itu, KPK pun mengajukan pengadaan bus operasional untuk antar jemput pegawai.
"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Selain Mobil Dinas Bagi Pimpinan dan Pejabat, KPK Juga Usulkan Bus Untuk Antar Jemput Pegawai
"Namun saat ini masih pembahasan dan telaahan di Ditjen Anggaran Menkeu dan Bappenas," ujar Ali.
Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyebut pengadaan mobil dinas pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun anggaran 2021, merupakan usulan dari institusi lembaga antirasuah itu sendiri.
"Menurut saya itu usulan KPK, masa tiba-tiba kita acc. Pagu indikatif, pagu anggaran, pagu alokasi itu kan usulan masing-masing, tidak mungkin usulan DPR," ujar Dimyati, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, pengadaan mobil dinas untuk pimpinan maupun dewan pengawas KPK sudah sepatutnya diberikan, dibanding kendaraannya hasil sewa atau dipinjami dari kelompok tertentu.
Baca juga: Pimpinan Jilid V Dapat Mobil Dinas, Eks KPK: Kurang Pantas Minta Fasilitas Disaat Kondisi Covid-19
"Pejabat negara, pejabat institusi perlu dilengkapi sarana prasarana, termasuk mobil dinasnya. Kalau mereka sewa kiri-kanan, nanti mobilnya ada masalah, nanti ujung-ujungnya dimasalahkan publik," ujar politikus PKS itu.
Sementara jika pihak pejabat KPK menolak pengadaan mobil dinas tersebut, kata Dimyati, maka anggarannya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa).
"Kalau menolak menjadi Silpa, berarti jadi perubahan. Tidak usah digunakan kalau memang tidak mau, tapi kalau menurut saya belikan itu, yang penting sesuai prosedur," ucapnya.
Dewas KPK menolak
Dewan Pengawas KPK enggan menggunakan mobil dinas.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.
Mantan ketua KPK jilid I itu pun tidak mengetahui asal-muasal pengusulan mobil dinas tersebut.