Sabtu, 4 Oktober 2025

Mobil Dinas Seharga Rp 1,4 Miliar Disiapkan untuk Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Senilai Rp 1 M

Meski menuai kritik, pengadaan mobil dinas untuk Dewas, pimpinan, serta pejabat KPK ternyata sudah masuk dalam anggaran tahun 2021.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. 

Namun ia memastikan harga kendaraan tersebut masih akan menyesuaikan patokan yang tercantum di dalam e-katalog LKPP.

"Mengenai jumlahnya, tentu nanti akan menyesuaikan dengan peraturan komisi mengenai organisasi tata kerja yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dalam proses Kemenkumham dan mengenai harganya tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana yang mengacu pada peraturan Kemenkeu dan e-katalog di LKPP," kata Ali.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: KPK Sudah Banyak Selamatkan Uang Negara, Layak Terima Mobil Dinas

Usulan KPK

Terkait anggaran pembelian mobil dinas Pimpinan, Dewas, pejabat KPK senilai Rp 8,9 miliar di 2021 itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni mengatakan, DPR hanya menyetujui anggaran yang diajukan KPK agar diteruskan ke Kemenkeu.

"Komisi III hanya menyetujui dan diteruskan ke Badan anggaran DPR dan Badan Anggaran DPR melanjutkan ke Kementerian Keuangan," kata Sahroni, Jumat (16/10/2020).

Terkait alokasi anggaran, kata dia, itu merupakan urusan internal KPK. Dia menyebut Komisi III DPR yang bermitra dengan KPK tak terlibat dalam program anggaran yang dibuat.

"Terkait alokasi anggaran KPK yang diprogramkan itu adalah internal KPK sendiri yang atur segala anggarannya," kata Sahroni.

Senada dengan Sahroni, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah menyebut anggaran mobil dinas itu merupakan usulan KPK.

Baca juga: Selain Mobil Dinas Bagi Pimpinan dan Pejabat, KPK Juga Usulkan Bus Untuk Antar Jemput Pegawai

"Kalau menurut saya itu usulan KPK. Nggak mungkin tiba-tiba kita acc. Kan itu pagu indikatif, terus pagu anggaran, terus pagu alokasi, itukan usulan masing-masing," kata Dimyati.

"Ya nggak mungkin usulan DPR lah," tegasnya.

Sejumlah pihak menilai anggaran pengadaan mobil dinas KPK bukan urusan mendesak.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, berpendapat tunjangan transportasi yang diterima pimpinan KPK sudah lebih dari cukup.

Jika pimpinan KPK membutuhkan mobil, kata Saut, bisa mengajukan kredit yang dibayar dengan tunjangan transportasi tersebut.

"Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak pusing urusi mobil. Cukup uang transportasi lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf," kata Saut.

Sementara mantan Ketua KPK, Abraham Samad memandang pengadaan mobil dinas dilakukan pada saat yang tidak tepat.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Pengadaan Mobil Dinas Usulan KPK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved