Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Menunggu Janji Jenderal Bonaparte Buka-bukaan Skandal Djoko Tjandra

Sementara Brigjen Prasetijo Utomo tak mengeluarkan pernyataan apa pun saat keluar dari kantor Kejari Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin 

Ia bungkam dan menghindar dari pertanyaan awak media yang mencecarnya.

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mendukung Napoleon untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Jadi saya kira, harus dibuka semuanya dan kita semua memang menginginkan kasus ini terang benderang, meskipun ada dugaan melibatkan polisi," kata Wihadi saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).

Wihadi juga mengingatkan jenderal bintang dua itu, untuk membongkar kasus yang sedang dihadapi dengan tidak asal menyebut serta memfitnah.

"Saya kira dalam membongkar kasus ini tidak ada fitnah siapapun, sehingga masyarakat tahu siapa saja yang terlibat," ucap politikus Gerindra itu. 

Siapa King Maker?

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, ada istilah 'king maker' dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal baru, yaitu ada penyebutan istilah 'king maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020) lalu.

Boyamin mengatakan, istilah 'king maker' itu masuk ke dalam bukti baru berkaitan dengan sederet perkara yang menyeret Djoko Tjandra yang diserahkan ke KPK.

Boyamin berharap, KPK dapat mendalami bukti baru tersebut sekaligus mengambilalih penanganan kasus Djoko Tjandra.

"Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan, saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama 'king maker' itu, kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani KPK untuk meneliti 'king maker' itu siapa," ujar Boyamin.

"Karena dari pembicaraan tersebut, terungkap nampaknya di situ ada istilah 'king maker'," lanjut dia.

Dua penyuap

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved